Senin 02 Oct 2017 11:11 WIB

Setnov Menang Praperadilan, Mendagri: Kasus KTP-El Berlanjut

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penegakan hukum kasus korupsi pengadaan KTP-el. Tjahjo mengatakan, pihaknya siap jika diminta menjadi saksi dalam kasus yang menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu.

Meski demikian, Tjahjo enggan mengomentari kemenangan Novanto dalam praperadilan yang diputus pada Jumat (29/9) lalu. "Soal hukum, itu urusan KPK, bukan domain kami. Tugas utama kami hanya bagaimana melayani masyarakat untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el dengan baik," ujarnya di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Namun, Tjahjo tetap mendukung upaya KPK melanjutkan penegakan kasus korupsi KTP-el. "Jika KPK harus minta tambahan kesaksian saya, Dirjen Dukcapil dan lainnya kami siap. Yang penting tetap dengan asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka KTP-el pada 17 Juli lalu. Ketua DPR itu selanjutnya mengajukan praperadilan pada 4 September. Pada Jumat lalu (29/9) lalu, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Selain menyatakan penetapan tersangka atas Novanto tidak sah, hakim pun memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan Sprindik tertanggal 17 Juli 2017.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 95 persen masyarakat Indonesia yang merekam data KTP-el. Pencetakan dari keseluruhan perekaman itu mencapai 94 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement