Jumat 29 Sep 2017 19:23 WIB

Sopir Taksi Daring Ini Diringkus Polisi Gara-Gara Handphone

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Perilaku tak jujur akhirnya mengantarkan Adi Giovani Ginting alias Adi (28) ke balik jeruji penjara. Sopir taksi daring ini mengambil kesempatan dengan menggelapkan iPhone 7+ milik penumpang yang tertinggal di mobilnya.

"Tersangka kami amankan belum lama ini di Jalan AH Nasution, Medan. Dari tangan tersangka kami amankan iPhone 7+ milik korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Jumat (29/9).

Peristiwa ini berawal saat seorang warga negara Palestina, Tarek Hasan Imbada Al Tayeh, memesan taksi daring dari Jl AH Nasution menuju Plaza Medan Fair pada 12 September 2017 sekitar pukul 18.30 WIB. Adi kemudian mengambil pesanan tersebut dan menjemput korban dengan mobil Toyota Avanza BK 1062 ED.

Setelah turun dari taksi daring itu, Tarek menyadari iPhone 7+ miliknya hilang. Dia pun menghubungi nomor ponsel Adi yang didapatnya dari operator taksi daring. Namun, saat dihubungi, Adi membantah ada ponsel penumpang yang tertinggal di mobilnya.

Dua hari kemudian, Tarek melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Polisi pun melakukan penyelidikan. Adi kemudian ditangkap bersama iPhone 7+ milik korban.

"Tersangka ternyata membawa pulang handphone korban yang terjatuh di dalam mobilnya dan tidak mau mengembalikan," ujar Febriansyah.

Kini, warga Jl Pinus II, Mangga, Medan Tuntungan ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia telah ditahan di Polrestabes Medan dan diproses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 atau 372 KUHP karena melakukan pencurian atau penggelapan. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Febriansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement