REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan, Jawa Timur menyatakan, Bangkalan bebas dari peredaran obat terlarang Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Petugas Dinas Kesehatan setempat mengklaim tidak satupun apotek di wilayah itu ditemukan menjual obat tersebut.
Menurut Kasi Kefarmasian Dinkes Bangkalan Rizkiahnuni Wahyuni di Bangkalan, Jumat (29/9) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran ke berbagai apotek beberapa hari lalu, dan hasilnya nihil. "Alhamdulillah tidak kami temukan adanya apotek yang menjual obat bertuliskan PCC," katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap meminta masyarakat waspada. Jika menemukan ada apotek ataupun toko jamu yang menjual jenis obat itu, hendaknya segera melaporkan ke Dinkes Bangkalan.
Wahyuni menuturkan, Dinkes Bangkalan melakukan penyisiran toko obat dan apotek yang ada di Bangkalan itu, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Polres Bangkalan. Menurutnya, penyisiran obat PCC itu dilakukan, menyusul adanya kasus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada puluhan anak hingga remaja yang masuk unit gawat darurat rumah sakit akibat gangguan mental.
Anak-anak itu mengalami gangguan mental, setelah mengonsumsi obat bertuliskan PCC tersebut, bahkan satu di antaranya tewas. Wahyuni menyatakan, Dinkes Bangkalan, tidak ingin kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Bangkalan. Maka, sebagai antisipasi, pihaknya langsung melakukan penyisiran.
Ia menjelaskan, PCC itu juga dikenal dengan jenis obat Esepuluh, dan terdiri dari paracetamol, cafein dan efebrin.
Jenis obat ini, termasuk golongan G yang di jual bebas terbatas. "Sebenarnya pil PCC ini ada kandungan prodol, yang bisa membuat pengguna berhalusinasi, dan efek sampingnya bisa digunakan sebagai obat kuat, akan tetapi pil PCC ini fungsinya hanya untuk relaksasi otot saja," katanya, menjelaskan.