REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy dengan tegas melarang anak usia di bawah 14 tahun menonton film G30SPKI. Film tersebut hanya boleh ditonton oleh anak sekolah usai 14 tahun ke atas.
"Itu boleh ditonton untuk usia 14 tahun ke atas, jadi, untuk anak SD sangat tidak dianjurkan untuk menonton," tegasnya usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Sedangkan untuk anak SMP, Muhajir melanjutkan hanya boleh untuk mereka yang sudah duduk di bangku kelas IX. Untuk itu anak-anak tersebut dipastikan usianya sudah tidak ada lagi yang di bawah 14 tahun.
"Untuk 14 tahun, kira-kira (kalau) baru 13-14 tahun itu baru masuk SMP kelas tiga, jadi yang paling aman SMP kelas tiga," terangnya.
Itupun, tambah Muhajir, harus dengan pendampingan dari guru di sekolah. Sehingga siswa didik tidak "menelan" film tersebut mentah-mentah namun dibarengi dengan pemahaman tambahan dari gurunya.
"Harus ada bimbingan dan didampingi oleh guru terutama yang paham tentang sejarah, paham tentang PPKN, sehingga nanti setelah nonton ada diskusi, ada klarifikasi, ada penjelasan dari pihak guru, terutama dalam rangka untuk penanaman nilai-nilai nasionalisme, dan cinta Tanah Air," terang dia.