Kamis 28 Sep 2017 16:54 WIB

Ini Skema Ganti Rugi Menurut Pengacara Jamaah First Travel

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel memperlihatkan formulir pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel memperlihatkan formulir pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Prorakyat, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan bakal mengajukan skema yang membuat jamaah First Travel dapat menerima ganti rugi secara adil tanpa harus pailit.

Riesqi menuturkan skema tersebut dengan menggunakan aset-aset First Travel yang sudah ada, untuk membiayai keberangkatan umroh jamaah. Jika total nilai aset itu masih kurang, maka cukup dicarikan lagi kekurangan dana tersebut.

"Dari aset yang ada, dicari kekurangan dananya untuk memberangkatkan umroh jamaah, sebenarnya skema itu yang akan kita ajukan," kata dia di gedung DPR RI, Kamis (28/9).

Dana yang dimiliki First Travel, diyakini belum habis digunakan pemiliknya. Menurut Riesqi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentu sudah mengetahui aset-aset yang dimiliki First Travel.

Kemungkinan besar, lanjut dia, semua aset itu sudah diblokir sehingga tidak bisa lagi disembunyikan ataupun dialihkan. "PPATK pasti tahu, sudah hampir kemungkinan aset itu sudah diblokir, sudah dinyatakan enggak bisa dikemana-manain. Aset ini semua sudah diamankan," kata dia.

Selain itu, Riesqi juga mengatakan, mustahil jika First Travel masih mampu mengganti rugi jamaah dengan dana dari investor. "Kalau aku bilang sih sudah enggak mungkin ya," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement