Kamis 28 Sep 2017 07:41 WIB

Syahrini akan Diperiksa Lagi Pekan Depan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Penyanyi Syahrini keluar dari kendaraan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9).
Foto: Antara/Fandi
Penyanyi Syahrini keluar dari kendaraan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan pemeriksaan terhadap Syahrini belum selesai. Pekan depan rencananya akan dijadwalkan pemeriksaan kembali kepada artis pelantun lagu 'Sesuatu' itu.

"Mungkin Senin (2/10) atau Selasa (3/10) kita sudah minta dia (Syahrini, Red) datang lagi untuk diperiksa," ujar Herry di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Pasalnya penyidik masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Syahrini. Sedangkan pada pemeriksaan perdana yang dilakukan Rabu (27/9) siang, itu hanya beberapa pertanyaan saja yang sempat dilontarkan kepada Syahrini. "Hanya beberapa pertanyaan saja, belum selesai pertanyaannya," ujar Herry.

Kemudin lanjut dia, Syahrini pamit karena harus mendatangi sebuah acara yang mana sudah melakukan kontrak jauh-jauh hari dengannya. Oleh karena itu, penyidik pun tidak bisa menahan Syahrini dan memintanya untuk datang kembali pekan depan.

Harry juga menegaskan jika pemeriksaan terhadap Syahrini tidak dikonfrontir dengan tiga tersangka lainnya. Kepada mantan pembawa acara itu, polisi hanya menanyakan perihal proses keberangkatannya melalui biro umsoh First Travel serta MoU yang dilakukan dengan para tersangka Anniesa dan Andika.

Pekan depan, Herry mengatakan, baru akan ditanyakan perihal pembayaran serta bukti kwitansi-kwitansi yang diserahkan oleh Syahrini kepada penyidik. "Jadi memang ada sejumlah uang yang dibayar oleh Syahrini, nah pembayaran untuk apa itu masih belum detail, makanya akan dilanjutkan pertanyaannya pekan depan," ujar Herry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement