Rabu 27 Sep 2017 22:39 WIB

Bareskrim: Syahrini dan Anniesa Hasibuan Saling Kenal

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan artis Syahrini mengenal dengan baik tersangka kasus First Travel, Anniesa Hasibuan.

"Keduanya saling kenal," kata Herry di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, terkait Syahrini yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus First Travel.

Herry mengatakan Syahrini diperiksa seputar keterlibatannya dalam mempromosikan jasa pemberangkatan umrah First Travel. Menurutnya, dari keterangan Syahrini, diketahui kedua belah pihak pernah mengadakan perjanjian kerja sama untuk mempromosikan usaha milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.

"Untuk membuktikan modus penipuan First Travel. Modusnya antara lain memberikan promo dan membawa sejumlah artis umrah," katanya.

Herry juga menyebut Syahrini membayar paket umrah reguler seharga Rp25 juta per orang untuk keluarganya. Sementara Syahrini menegaskan dirinya hanya sedikit mengenal sosok Anniesa. Syahrini mengaku hanya bertemu satu kali dengan Anniesa di bandara saat hendak berangkat umrah.

"Saya tidak mengenal yang bersangkutan. Saya tidak kenal baik. Saya hanya kenal satu kali di airport saat berangkat," kata Syahrini.

Syahrini pun meminta wartawan agar tidak lagi menghubungkan pelantun Lagu Sesuatu itu dengan kasus First Travel. "Jangan mengkait-kaitkan saya dengan tersangka. Stop beritakan keterkaitan saya dengan First Travel," katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement