Rabu 27 Sep 2017 14:42 WIB

Razia Pil PCC di Ciamis tak Buahkan Hasil

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polres Ciamis bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menggelar pengecekan apotek dalam mengantisipasi peredaran obat yang mengandung Carisoprodol (PCC). Tetapi pemeriksaan hanya dilakukan pada dua apotek saja yang berada di wilayah perkotaan.

Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP Tambok Manulang berusaha menghindari peredaran PCC karena dikhawatirkan menuai korban. Menurutnya obat itu berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan dan halusinasi. "Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Ciamis tidak beredar obat PCC yang dapat membahayakan penggunanya bahkan sampai meninggal dunia khususnya dari kalangan muda," katanya pada wartawan, Selasa (26/9).

Tetapi dari hasil penelusura, tak ditemukan pil PCC dalam pemeriksaan tersebut. Meski begitu ia menjanjikan sanksi tegas jika apotek kedapatan menjual pil PCC.

"Walaupun saat ini tidak ditemukan adanya PCC atau obat lainnya yang mengandung karisoprodol, kami tetap melakukan pembinaan kepada pihak apotek agar tidak menjual belikan obat seperti itu, jika di kemudian hari ditemukan maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usahanya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement