Selasa 26 Sep 2017 23:19 WIB

KPK Siap Diaudit Terkait Mekanisme Penyadapan

Ketua KPK Agus Raharjo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPK Agus Raharjo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan institusinya siap diaudit pihak berwenang, terkait mekanisme penyadapan yang dilakukan, dalam rangka transparansi atas kewenangan yang dimiliki KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. "Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Agus di Jakarta, Selasa (26/9).

Agus mengatakan KPK tidak pernah menghalangi jika ada pihak berwenang yang diatur dalam UU, mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan. Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK, namun dihentikan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus memiliki dasar hukum berupa undang-undang.

"Sebetulnya sampai dua tahun yang lalu, kami selalu diaudit Kominfo. Dari audit ketahuan dasarnya menyadap kenapa, dan siapa yang disadap," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan penyadapan didasarkan atas laporan masyarakat dan laporan dengan tingkat data yang lebih rinci, paling cepat ditindaklanjuti oleh KPK. Menurut dia, kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang dekat dengan orang yang akan disadap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement