Selasa 26 Sep 2017 15:40 WIB

Korban Penyalahgunaan Obat Sejenis PCC Mengaku Kapok

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Korban dugaan pil PCC, Eqi mendapat perawatan medis di RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya, Senin (25/9). Ia mengalami kejang-kejang usai menenggak dugaan pil PCC dicampur kopi.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Korban dugaan pil PCC, Eqi mendapat perawatan medis di RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya, Senin (25/9). Ia mengalami kejang-kejang usai menenggak dugaan pil PCC dicampur kopi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kasus penyalahgunaan obat sejenis PCC ikut terjadi di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya. Akibatnya 12 orang remaja usia SMP menjadi korban. Empat di antaranya mesti memperoleh perawatan di rumah sakit.

Salah seorang korban, Angga merasa kapok dengan ulahnya menelan pil sejenis PCC itu. Tak tanggung-tanggung, Angga menelan enam pil sejenis PCC secara bersamaan. Akibatnya, badan Angga sempat kejang-kejang hingga kaku. Beruntung kondisi kesehatannya berangsur membaik. "Rasanya kejang, badan sempat kaku. Saya kapok enggak mau lagi," katanya usai ditemui Bupati Tasik Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (26/9).

Bocah yang masih berstatus pelajar SMP itu mengaku menenggak pil sejenis PCC usai kegiatan sekolah pada Jumat (22/9). Ketika itu, ia tengah berkumpul bersama temannya. Seusai mengonsumsi pil tersebut, ia merasa tak ada perubahan kondisi kesehatan pada tubuhnya. "Efeknya saya rasain tidak langsung, baru sakitnya Sabtu," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RS Jasa Kartini, Budiyanto belum bisa memastikan jenis obat yang dikonsumsi oleh para korban. Hanya saja ia memperoleh keterangan dari korban bahwa obat yang dikonsumsi kemasannya berwarna pink dan putih. Gejala yang ditimbulkan obat itu, kata dia memang menyerupai penyalahgunaan PCC.

"Dari gejala kejang, muntah,pusing, berarti obat ganggu sistem saraf pusat. Itu kalau dosis kelebihan bisa seperti itu. Obatnya belum bisa ditentukan apa PCC atau bukan, yang jelas semua gejala sama dengan pengguna PCC," jelasnya.

Ia menduga para korban ingin memperoleh efek penenang dari konsumsi obat tersebut. Padahal konsumsi obat semacam itu secara berlebihan bisa menyebabkan overdosis. "Obat semacam itu enggak di jual bebas harus pakai resep dokter, kalau konsumsi kelebihan bisa overdosis," sebutnya.

Diketahui terdapat 12 remaja usia SMP yang menjadi korban penyalahgunaan obat sejenis PCC tersebut pada Sabtu, (23/9). Mereka memperoleh obat dari tersangka berinsial R yang kini mendekam di penjara Polres Tasikmalaya Kota. Ke-12 korban mendapat gangguan medis beragam dan intensitas berbeda. Sehingga hanya empat korban saja yang dirawat inap dan sisanya rawat jalan.

Keempat korban yang dirawat inap di RS Jasa Kartini yaitu Angga, Ahmad Zaenal, Ahmad Zaeni dan Eqi. "Yang di ICU ada perbaikan (Eqi), hari ini pindah ke ruangan biasa dan yang rencana pulang atas nama Zaenal," ujar Budi ketika ditanya soal kondisi para korban saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement