REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diakui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra tidak rapih dalam mendokumentasikan bukti-bukti hukum. Hal tersebut berdampak pada adanya gugatan tanah yang pernah menyeret beberapa perusahaan BUMN seperri PT KAI dan TNI Angkatan Udara (AU).
Kini kasus gugatan tanah kembali melibatkan perusahaan BUMN. Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) tengah menjadi sorotan setelah terlibat dalam sengketa lahan di Kelapa Gading. "Sertifikatya ada dan itu merupakan alat bukti yang kuat," ujar Yusril dalam konferensi pers di Gedung Bulog, Senin (25/9).
Lahan seluas lebih dari 5 hektare tersebut sudah lebih dari 30 tahun digunakan Bulog sebagai Kantor Perum Bulog Divre Jakarta-Banten. Sertifikat lahan tersebut sudah dimiliki oleh Bulog dengan status hak pakai sejak 1973.
Selama ini, diakui Yusril tidak ada pihak-pihak yang mengganggu tanah tersebut. Tapi kini seorang bernama Tan Heng Leok melalui Perjanjian Pelepasan Hak dengan ahli waris Kiman bin Riban tertanggal 28 Oktober 2014 muncul mengklaim sebagai pemilik tanah.
Padahal, kata dia, dalam kurun waktu 30 tahun tidak ada pihak yang menggugat maka pemilik sertifikat berhak atas kepemilikan objek itu termasuk Bulog. Berbekal bukti-bukti kuat yang dimiliki Bulog, Yusril selaku kuasa hukum Bulog pada kasus ini mengajukan banding.
"Kita lawan kalau bukti-bukti yang kita ajukan kuat, kita akan menang," tegasnya.
Direktur SDM dan Umum Bulog Wahyu Suparyono mengatakan, sejak menjabat di Bulog ia segera melakukan perapihan dokumen. Step pertama, kata dia, adalah melakukan inventarisasi fisik dan clearance aset.
Inventarisasi fisik itu artinya penghitungan ulang semua punya Bulog untuk dijadikan data. Setelah itu dirapihkan maka hasilnya adalah Laporan hasil inventarisasi fisik dan clearence aset. "Kita sekarang punya data nasional dan sedang diselesaikan satu per satu," katanya.