REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI dan Dewan Pers melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin (25/9). Perjanjian tersebut membahas empat poin penting. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, bersama Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Wuryanto menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama antara TNI dan Dewan Pers dalam rangka menindaklanjuti MoU pada tanggal 9 Februari 2017 di Bali saat peringatan Hari Pers Nasional. “Penandatangan ini perlu ada pembahasan-pembahasan yang harus dilaksanakan untuk memperjelas MoU yang sudah ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan Dewan Pers,” ungkapnya sebagaimana siaran pers kepada wartawan, Senin (25/9).
Penandatanganan ini, lanjutnya, juga bertujuan mencegah jangan sampai terjadi gesekan di lapangan antara prajurit TNI dengan awak media karena ketidakpahaman, ketidaktahuan dan ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu. Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa media massa memiliki nilai strategis, selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi untuk masyarakat luas.
“Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia menjadi betul-betul yang berdaulat hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah saja, tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen bangsa termasuk media massa,” jelas Wuryanto.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, isi dari penandatanganan kerja sama ini menekankan empat objek yang selama ini menjadi sumber kesalahpahaman. Keempatnya yakni perlindungan kebebasan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan informasi TNI, peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers.
“Prajurit TNI harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan kegiatan bersama wartawan,” tambahnya.