REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatra Utara menilai, para tersangka yang terbukti mengedarkan pil Paracetamol Cafein Carisoprodol atau PCC dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. "Karena, mengonsumsi pil PCC tersebut, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan bisa juga menimbulkan kematian," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik, Senin (25/9).
Sehubungan dengan itu, menurut dia pemerintah melarang para apotek untuk memperjualkan pil PCC tersebut. Alasannya, peredaran pil PCC banyak menimbulkan permasalahan dan juga meresahkan di kalangan masyarakat. "Menelan pil PCC itu, juga banyak mengakibatkan para remaja mengalami gangguan jiwa, alusinasi, tubuh kejang, akibatnya meninggal dunia disebabkan over dosis," ujar Abubakar.
Ia berharap, para remaja, pelajar, dan generasi muda agar menjauhi pil PCC itu, karena tidak memberikan manfaat bagi diri-sendiri, dan justru akan menimbulkan gangguan bagi kesehatan. Para pelajar jangan berbuat nekat atau mencoba-coba menelan pil PCC itu, kalau tidak ingin menjadi korban dan berakibat meninggal dunia. "Pokoknya, pil PCC tersebut harus dihindari demi keselamatan para generasi muda harapan bangsa," ucapnya.
Abubakar mengatakan ratusan remaja di Kendari yang mencoba mengonsumsi pil PCC itu, terpaksa harus dirawat intensif di UGD rumah sakit di daerah tersebut. Di antara remaja tersebut, ada yang tidak normal lagi cara berpikirnya, termenung, berontak dan terpaksa diikat, serta meninggal dunia karena terlalu banyak menelan pil PCC. "Para tersangka yang menjual pil PCC itu, dijerat melanggar Pasal 197 yo 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah toko apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur, dan menyita 2.000 butir pil PCC yang masih dalam kemasan dan yang sudah lepas kemasan. Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih, dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9) mengatakan, pengungkapan obat terlarang itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya peredaran pil PCC di wilayah Jalan Mandala Bay Pass Medan.
Informasi tersebut, menurut dia, direspons oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan menyamar sebagi pembeli pil PCC. "Dari hasil penyamaran tersebut, diciduk seorang pelaku berinisial JP dari kediamannya dan menyita barang bukti 186 butir pil PCC," ujar AKBP Ganda.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JP, bahwa pil PCC itu diperoleh dari salah satu apotek milik EW (55) yang berada di Jalan Krakatau Medan Timur. Kemudian, petugas segera mendatangi lokasi dimaksud, dan juga menemukan barang bukti 1.944 pil PCC. S