Jumat 22 Sep 2017 14:44 WIB

BPJS Kesehatan Telusuri RSUD Bintan yang Tolak Pasien

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Pembagian kartu BPJS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pembagian kartu BPJS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini tengah menelusuri kasus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan yang menolak peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Padahal, RSUD Bintan adalah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan kontak dengan kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dan sudah mengecek kepesertaan si pasien yang dimaksud. Hasilnya, pasien yang ditolak tersebut dalam status aktif menjadi peserta JKN-KIS.

"Pada prinsipya kami sudah memastikan peserta tersebut aktif kartu (JKN-KIS) nya," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (22/9).

Terkait penolakan yang dilakukan pihak RSUD Bintan pada peserta JKN-KIS, pihaknya masih menelusurinya. BPJS Kesehatan masih mengonfirmasi alasan dan pernyataan RS untuk memastikan kejadiannya apakah kesalahan berada di pihak manajemen RS nya atau oknum. Atau apakah ada informasi yang salah, bahkan miss komunikasi. Pihaknya masih menelusuri dan identifikasi. Tentunya itu tentu harus dijelaskan oleh pihak rumah sakit.

"Biasanya kita ada pemberian informasi bersama untuk pihak Rumah Sakit menjelaskan dan mengklarifikasi kejadian sebenarnya," ujarnya.

Kemudian BPJS Kesehatan melakukan mekanisme evaluasi dan umpan balik terhadap pelayanan kesehatan yang terjadi. Disinggung mengenai pemutusan kerja sama dengan RSUD Bintan, ia menyebut setiap tahunnya ketika menjalin perjanjian kerja sama rumah sakit, pihaknya melakukan seleksi pada saat perpanjangan yaitu review pelayanan sepanjang perjanjian kerja sama.

"Kami melakukan evaluasi apakah komitmennya masih sama," ujarnya.

Ia menambahkan, di perjanjian kerja sama itu juga ada komitmen untuk melayani peserta JKN-KIS sesuai standar. "Kami juga memastikan pemberian informasi maupun penanganan keluhan di masing-masing kantor cabang itu bisa diakses, bahkan nomor 1500-400 yang 24 jam bisa diakses atau terkoneksi dengan kantor cabang setempat untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dengan demikian, kata dia, manajemen rumah sakit terikat dengan kesepakatan dengan BPJS Kesehatan tersebut. Biasanya, ia menyebut kalau pihak RS atau oknum yang sengaja melanggarnya maka mekanisme pemberian peringatan dan teguran itu berjalan. Itu juga sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja sama.

"Kewajiban rumah sakit pemerintah adalah pemberian layanan terbaik bagi peserta tentunya sesuai dengan standar pelayanan medis (SPM)," ujarnya.

Sebelumnya, warga Kampung Sei Enam, RT 01 RW 02 Kelurahan Sei Enam kecamatan Bintan Timur, Rohaini harus menghembuskan napas terakhir akibat lambatnya pelayanan saat dia dimasukkan di RSUD Bintan. Menurut saksi, pasien tidak dilayani sebab diduga kartu JKN-KIS yang dibawa pihak keluarga untuk rujukan sudah mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement