Jumat 22 Sep 2017 14:38 WIB

Polisi Sita 2 Ribu Lebih Pil PCC dari Dua Tersangka

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana gudang PCC di  yang digerebek Bareskrim Polri di Jalan Wisma Asri Timur 1, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa, (19/9)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Suasana gudang PCC di yang digerebek Bareskrim Polri di Jalan Wisma Asri Timur 1, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa, (19/9)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menyita lebih dari dua ribu pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di kota Medan. Pil yang masuk dalam daftar G atau obat keras tersebut diamankan dari tangan dua tersangka. Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya JP (49), warga Jl Mandala, Medan, yang mengedarkan pil tersebut.

"Dari JP, kami menyita 186 butir pil PCC yang sudah diubah kemasannya dari kemasan pabrikan ke dalam plastik paper klip," kata Ganda di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9).

Setelah menangkap JP, pengembangan dilakukan. Petugas lalu menangkap seorang pemilik apotek di Jalan Krakatau, Medan, berinisial EW (55). Dari EW inilah, JP mengaku mendapatkan pil yang dilarang tersebut. Ganda mengatakan, dari tangan EW, petugas menyita 1.944 butir pil PCC.

"Kami juga menyita beberapa pil yang sudah tidak mendapat izin edar lagi di masyarakat, namun masih mereka edarkan," ujar dia.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku telah mengedarkan pil PCC sejak lama. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pengedar lain yang masuk dalam jaringan mereka.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 197 jo 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ganda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement