REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat telah menahan enam tersangka kasus obat-obatan dan bahan berbahaya terkait adanya peredaran PCC di wilayah hukum setempat. "Dalam penangkapan enam pelaku tersebut, kami menyita 83 jenis obat-obatan berbahaya dan satu jamu tanpa adanya legalitas dari BPOM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Jumat (22/9).
Menurut dia dalam hal ini dilakukan pada tiga tempat, di antaranya Apotik E Jalan Industri, Kampung Kongsi, Kelurahan Cikarang Utara. Kemudian kegiatan ini dilanjut ke Toko obat CU yang beralamatkan Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Karang Asih-Kecamatan Cikarang Utara.
Dan Toko SC dengan alamat Kampung Alhidayat Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara. Dari pemeriksaan tersebut dilakukan penangkapan terhadap enam tersangka yang berinisial ES (Toko Obat CU), HS (Apotik E), PE (Apotik E), K (Apotik E), EP (Apotik E), YC (Toko Obat SC).
"Hal ini perlu dilakukan karena adanya peredaran obat-obatan yang di jual bebas tanpa pengawasan khusus dan dapat berakibat fatal bila terus menerus dibiarkan," katanya.
Ia menambahkan dari penemuan saat itu dilakukan pemeriksaan pada tiga tempat penjualan obat berikut barang bukti. Polres Metro Bekasi menyimpulkan di Apotik E telah menjual jamu dengan dugaan tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain itu, Apotik E tidak memiliki Surat Izin Apoteker, Obat Keras (obat dengan label terdaftar G) dari berbagai merek tanpa ada rekomendadi dari dinas terkait.
"Sedangkan hasil penemuan di Toko Obat CU antara lain Obat Keras (obat dengan label G) dari berbagai merek, obat racikan yang diracik tanpa standard yang memenuhi aturan dan tidak ada apotekernya, obat Cina yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan bahasa Indonesia sebagai panduannya," katanya.
Sementara Toko Obat SC dengan hasil temuan yakni masa berlaku izin toko sudah habis, menemukan obat Keras (Obat dengan Label terdaftar G) dari berbagai merek. Dan juga jamu yang diduga tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
Kombes Polisi Asep menjelaskan dalam dugaan penjualan obat-obatan tersebut maka keenam tersangka dijetat menggunakan Pasal 196 dan 198 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009. Dan keenam tersangka tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.