Kamis 21 Sep 2017 12:40 WIB

Permohonan Intervensi tak Diproses, Ini Kata Doli GMPG

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) menilai, tak diprosesnya berkas permohonan intervensi yang telah disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) merupakan indikasi kuat adanya konspirasi politik yang dibangun Setya Novanto untuk memengaruhi peradilan.

"Sejak awal, kami mempertanyakan pertemuan Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung. Dan hari ini (kemarin) mulai terlihat indikasinya," ungkap Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (21/9).

Pada sidang praperadilan Setya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cepi Iskandar selaku hakim tunggal dalam perkara tersebut sama sekali tak menyinggung soal adanya pihak pemohon intervensi. Padahal, menurut Doli, pada sidang sebelumnya, sudah ada dua pihak yang telah mengajukan permohonan intervensi, yaitu MAKI dan OAI.

"OAI kemudian mendatangi panitera untuk mempertanyakan hal permohonan intervensi itu. Pihak panitera menyampaikan mereka tak menerima berkas apa pun selain pemohon SN dan termohon KPK. OAI selanjutnya mendatangi PN dan didapati berkas permohonan sejak seminggu lalu tak diproses," kata dia.

Saat ditanyakan alasan mengapa berkas permohonan intervensi itu tidak disampaikan, lanjut Doli, jawaban yang dikemukakan oleh pihak administrasi pengadilan adalah kelupaan. Menurut Doli, dengan begitu, bisa dibayangkan bagaimana carut-marutnya peradilan Indonesia.

"Kasus KTP-el yang merugikan negara Rp 2-3 triliun masih ada kata 'kelupaan'. Ini preseden yang sangat buruk bagi reputasi penegak hukum Indonesia," lanjut Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement