Kamis 21 Sep 2017 01:17 WIB

Kasus Aris Vs Novel, Miriam S Haryani di Polda Metro

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa Miryam S Haryani, Rabu (18/9). Politikus Partai Hanura itu turut diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

"Iya (diperiksa) sore tadi sesuai agenda pemeriksaan penyidik" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Rabu (20/9) petang.

Adi mengungkapkan, Miryam diperiksa terkait pemberitaan di media daring yang sempat menyinggung nama Aris. Namun, Adi tidak menjelaskan lebih lanjut secara rinci materi pemeriksaan itu. "Terkait laporan Pak Aris ini, yang masalah media itu," ucapnya singkat.

Seperti diketahui, sedikitnya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Sebagian laporan terkait konten pemberitaan di media massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setidaknya empat laporan dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Satu laporan lainnya dibuat bukan oleh Aris, melainkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi yang merupakan mantan penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement