Kamis 21 Sep 2017 00:47 WIB

Kasus BLBI Mulai Temukan Titik Terang

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
 Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diklaim telah menemukan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin mendapatkan bukti yang signifikan setelah menggeledah rumah dan kantor milik tersangka BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, pada Senin (18/9) lalu.

"Ada penggeledahan kemarin di rumah dan kantor milik Syafruddin. Proses hukum BLBI ini masih berjalan. Kita makin mengumpulkan bukti signifikan, kita juga sudah hampir menyelesaikan dari hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Tim KPK lewat penggeledahan itu menemukan sejumlah dokumen yang akan dipelajari lebih lanjut, terutama keterkaitan dokumen tersebut secara langsung dengan perkara dan pembuktian dalam kasus BLBI tersebut. "Dokumen itu akan kita pelajari," kata dia.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di rumah tersangka Syafruddin di bilangan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi kedua adalah kantor Syafruddin atas nama PT Fortius Investment Asia di Jalan Raden patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

KPK pada April lalu menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan di KPK sejak 2014 lalu.

Syafruddin yang menjabat sebagai ketua BPPN sejak April 2002 ini menyampaikan usulan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002. Isi usulan tersebut, yakni agar KKSK menyetujui terkait perubahan proses litigasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Artinya, BDNI mempunyai kewajiban mengembalikan aset kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun, dari Rp 4,8 triliun tersebut, yang dikembalikan kepada BPPN atau yang telah direstrukturisasi, hanya sebesar Rp 1,1 triliun. Dana ini pun ditagihkan oleh pihak BDNI kepada nasabah yang berasal dari kalangan petani tambak. Hasil restrukturisasi itu adalah Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, dan ditagihkan kepada petani tambak.

Sedangkan sisanya, yakni Rp 3,7 triliun, itu tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga seharusnya masih ada dana sebesar Rp 3,7 triliun yang perlu ditagihkan kepada BDNI selaku salah satu perbankan penerima BLBI.

Namun, pada april 2004, tersangka Syafruddin ini mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL), terhadap Samsul Nur Salim selaku pemegang saham mayoritas di BDNI. Padahal, saat itu seharusnya masih ada kewajiban dari Samsul ini sebesar Rp 3,7 triliun tadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement