Rabu 20 Sep 2017 18:54 WIB

113,7 Kilogram Ganja Dimusnahkan di Langkat

Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan
Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, musnahkan ganja dengan cara dibakar sebanyak 113,7 kilogram setelah sebelumnya sudah memperoleh kepastian dari pengadilan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin, di Stabat, Rabu (20/9), dimana pemusnahan itu juga disaksikan Asisten Ekbangsos Pemkab Langkat Drs Hermansyah, Ketua MUI Ahmad Mahfuz, Ketua FKUB Panjang Harahap, Kepala BNN AKBP Dr H Ahmad Zaini.

Kapolres menjelaskan pemusnahan ganja ini dari pengungkapan tiga kasus yang ditangani oleh satuan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang dimana berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan barang bukti trsebut harus dimusnahkan.

Adapun tersangka yang diamankan petugas yaitu FAK dilakukan penangkapan saat menumpang bus Anugrah nomor polisi BL 7890 AA dan duduk dibangku nomor 16 dimana ganja yang diamankan seberat 11,4 kilogram, katanya.

Polisi juga mengamankan tersangka ES saat itu menumpang bus Anugrah nomnor polisi BL 7447 AA dihentikan petugas ketika melintas di depan pos polisi lalu lintas di Sei Karang desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Dari tangan tersangka ES ini polisi mengamankan barang bukti berupa 42,4 kilogram ganja yang siap untuk diedarkan di Kota Medan yang dibawa dari Aceh, sambungnya.

Selanjutnya polisi mengamankan dua tersangka YAN, IBR yang kedapatan menyembunyikan ganja disalah satu perladangan di dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang dari informasi warga yang disampaikan kepada petugas.

"Saat diamankan petugas diperladangan itu maka ditemukan tiga goni ganja setelah dilakukan penimbangan oleh polisi ganja itu seberat 59,8 kilogram," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ganja ini sebegai bentuk komitmen Polres Langkat untuk terus memberantasan segala bentuk peredaran narkoba sekaligus juga keseriusan untuk mengungkap dan menangkapp para pelaku, pengedar, pembawa maupun bandar yang masuk ke wilayah hukum Polres Langkat, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement