Rabu 20 Sep 2017 16:02 WIB

Kemensos Beri Pembekalan 200 Pelopor Perdamaian

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat saat memberikan pembekalan kepada 200 peserta pemantapan Perdamai di Jakarta, Rabu (20/9).
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat saat memberikan pembekalan kepada 200 peserta pemantapan Perdamai di Jakarta, Rabu (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) meningkatkan jumlah dan kompetensi Pelopor Perdamaian (Perdamai) di seluruh Tanah Air. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat mengatakan, instansinya menargetkan adanya pertumbuhan relawan Perdamai secara nasional sebanyak 200 sampai 500 orang setiap tahunnya. Sampai tahun 2020, diharapkan tersedia 5.000 tenaga Perdamai.

Menurut Harry, tugas mereka berperan menjadi relawan kemanusiaan untuk memelihara perdamaian dan keutuhan NKRI, termasuk melakukan pemetaan sosial, deteksi dini, kampanye perdamaian, dan rekonsiliasi antarkelompok/komunitas yang berkonflik sosial. Selain itu, tugas Perdamai juga ikut pemulihan dan integrasi sosial di masyarakat. 

"Sekarang jumlah mereka sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 sudah tersedia tenaga Pelopor Perdamaian sebanyak 1.644 orang yang menyebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Peran strategis Pelopor Perdamaian terbukti dibutuhkan ketika pemulangan eks Gafatar, rekonsiliasi konflik sosial di Mesuji Lampung, penanganan penyintas petani Teluk Jambe, penanganan pengungsi Rohinga, dan berbagai penanganan bencana sosial politik dan ekonomi di daerah rawan konflik sosial," ujar Harry saat memberikan pembekalan kepada 200 peserta pemantapan Perdamai di Jakarta berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (20/9).

Harry menjelaskan, seringnya terjari konflik sosial dan bencana sosial lainnya di Tanah Air mendorong pemerintah terus meningkatkan jumlah Perdamai. Di samping itu, pembentukan Perdamai juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

" UU telah menegaskan kedudukan pemerintah dan masyarakat sama pentingnya dalam penanganan konflik sosial yaitu sebagai fasilitator dan pelaksana. Untuk itulah Pelopor Perdamaian dibentuk," ujar Harry.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Harapan L Gaol menerangkan, kedudukan pemerintah sama pentingnya dengan masyarakat dalam penanggulangan konflik atau bencana sosial lainnya. "Pemerintah tidak mungkin melakukan sendiri, maka peran masyarakat sangat penting dalam hal ini," ujar Gaol. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement