REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca kerusuhan yang terjadi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau LBH Menteng Jakarta Pusat, polisi masih terus melakukan pengamanan. Hingga Rabu (20/9), sejumlah stakeholder terkait pun masih melakukan penyusuran untuk pembenahan.
"Kami masih melakukan pengamanan di sana sampai nanti meyakini tidak terjadi apa-apa, sampai kondusif sekali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9).
Argo menambahkan, sejauh ini dalam kasus kerusuhan itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami apakah para tersangka itu dengan sengaja datang ke gedung LBH pada Ahad (17/9) malam itu.
"Apakah dia datang ke sana disuruh orang, dari mana, apakah dari telepon, teman, atau spontan ke sana, solidaritas antarteman ini kami masih dalami," ujar Argo.
Kerusuhan terjadi di kantor YLBHI pada Ahad (17/9) hingga Senin (18/9) dinihari WIB. Sekelompok massa berusaha meringsek masuk gedung karena menduga adanya aktivitas terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi sempat mengamankan puluhan orang. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka.