REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus melakukan penggeledahan dan penggrebekan terkait dengan peredaran pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC). Selama satu pekan melakukan penggrebekan tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka. "Sampai sekarang yang kami tangani, ada tujuh yang kami amankan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderla Polisi Eko Daniyanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/9).
Tujuh orang tersebut, ujar Eko diamankan dari hasil penggrebekan di beberapa daerah dalam operasi yang dilakukan Bareskrim Polri. Di antaranya, satu orang dari Cimahi, satu orang dari Surabaya, lima orang dari Jakarta. "Cimahi satu, Surabaya satu, Jakarta lima, jadi tujuh semuanya," terang dia.
Penggrebekan-penggrebekan yang dilakukan menurutnya bertujuan untuk membongkar penyeludup dan penyuplai pil PCC tersebut. Pasalnya, telah berjatuhan puluhan korban di kendati dan ditemukan pabrik-pabrik di beberapa daerah. "Saya akan membongkar penyelundup dan penyuplai barang ini (PCC) yang ke Kalimatan, Sulawesi, ini yang saya kerjakan selama satu minggu ini," jelasnya.
Seperti diketahui, pil PCC memang tidak masuk dalam jenis narkotika yang sebelumnya digembar-gemborkan mirip flakka. Namun, peredaran pil PCC ini telah dihentikan oleh BPOM sejak 2013 lalu lantaran bahayanya obat tersebut.