REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek pabrik Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/9) siang. Dalam penggerebekan yang dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan, Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu disita dari sebuah ruko di Jalan Raya Baturraden, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas. Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain mesin produksi, bahan baku, dan ribuan pil PCC.
Sebelumya, Bareskrim Polri juga menggerebek gudang pil PCC di Perumahan Wisma Permai nomor 24, Jalan Wisma Permai 1, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (19/9) dini hari. Operasi tersebut dipimpin Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto.
Dari penggerebekan tersebut, sekitar 1.280.000 butir pil PCC yang diamankan sebagai barang bukti. Pil tersebut masih dikemas dalam puluhan karung. "Ada 1.2080.000 butir pil PCC yang kita amankan," ucap Eko Daniyanto.