Selasa 19 Sep 2017 15:08 WIB

MUI Imbau Pemerintah Segera Terbitkan Buku Sejarah PKI

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI mengharapkan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak melupakan peristiwa Gerakan 30 September/PKI. Peristiwa tersebut bukan saja menambah bukti atas penghianatan PKI di Indonesia.

"Tetapi juga membuktikan bahwa PKI memang sudah tidak layak untuk diberikan hak hidup di Indonesia karena telah berkhianat kepada bangsa dan negara," kata Zainut kepada Republika.co.id, Selasa (19/9).

Ia menerangkan, MUI menyadari bahwa masih terjadi adanya polemik dan silang pendapat di sebagian masyarakat Indonesia terhadap peristiwa pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965. Hal ini dikarenakan sampai detik ini pemerintah belum membukukan peristiwa tersebut ke dalam sebuah catatan sejarah yang resmi.

Ia menyampaikan, MUI mengimbau kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan buku sejarah tentang peristiwa G 30 S/PKI agar masyarakat memiliki panduan resmi dalam membaca sejarah bangsanya. Sehingga tidak ada versi sejarah lain yang dapat menyesatkan masyarakat. "Karena memang hanya pemerintahlah yang memiliki otoritas dalam menulis sejarah perjalanan bangsanya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, MUI menyadari bahwa bagi umat Islam Indonesia peristiwa G 30 S/PKI adalah catatan hitam yang sulit dihapuskan. Sebab, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan telah menorehkan luka yang sangat dalam.

MUI percaya bahwa umat Islam Indonesia adalah umat pemaaf dan bukan umat pendendam. Maka MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia agar dapat memaafkan semua orang yang pernah terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965, dengan tidak melupakan peristiwa sejarah yang pahit dan kelam tersebut.

"Agar sebagai bangsa kita tidak terbebani sejarah masa lampau, dan sebagai bangsa kita dapat terus merajut kembali nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan dalam semangat persaudaraan, kemanusiaan dan keadilan yang berkeadaban," jelasnya.

Zainut melanjutkan, MUI meyakini komunisme adalah paham ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Maka MUI tetap mendukung agar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme tetap dipertahankan dan tidak dicabut.

"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap waspada terhadap semua paham dan ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme agar sejarah bangsa Indonesia yang kelam tidak pernah terulang kembali," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement