Senin 18 Sep 2017 15:03 WIB

Surati Presiden, Pansus Ingin Laporkan Temuan Soal KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi dan dari PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan hasil temuan-temuan penyelidikan Pansus Angket  di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/9).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi dan dari PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan hasil temuan-temuan penyelidikan Pansus Angket di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan hasil temuan selama masa pemeriksaan.  Pansus Hak Angket KPK berharap bisa bertemu Jokowi sebelum rapat paripurna pelaporan kerja Pansus pada 28 September 2017.

Wakil Ketua Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan 60 hari masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Pansus, dia mengatakan, berkewajiban melaporkan hasil temuan penyelidikan kepada rapat paripurna DPR.

"Sebelum melaporkan kepada paripurna, hasil temuan pansus angket akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah," ujar Masinton dalam keterangan persnya di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/9).

Menurut Masinton, penyampaian laporan kepada Jokowi agar presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan-temuan yang didapat Pansus. Pansus berharap laporan itu dapat mempengaruhi kebijakan maupun arah politik dalam pemberantasan korupsi.

Dia menerangkan agar presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan-temuan yang dilakukan pansus dalam hal menata politik hukum dan pemberantasan korupsi ke depan. “Agar bisa semakin kokoh dan semakin maju serta negara mampu membangun sistem anti korupsi," ujar Masinton.

Untuk penyampaian tersebut, pansus juga telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR dan meminta pimpinan DPR mengirimkan surat tersebut ke Presiden. Tujuannya, mengagendakan rapat konsultasi antara Pansus Angket, pimpinan DPR dan presiden.

"Kami harap rapat konsultasi dengan presiden sebelum 28 september. Surat sudah kami kirim. Pimpinan akan segera kirim ke presiden," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Taufiqulhadi.

Ia menjelaskan pengajuan rapat konsultasi antara Presiden dan Pansus Angket baru pertama kali dilakukan. Namun, dia menerangkan, urgensi pansus menyampaikan laporan ke presiden yakni untuk memberikan pemahaman kepada presiden dalam konteks hubungan antarlembaga negara. 

"Jadi, rapat konsultasi itu penting. Terkait rekomendasi, kalau soal lembaga, presiden tentu akan menghargai," kata Anggota Komisi III DPR tersebut.

Dalam kesempatan itu, Masinton dan Taufiqulhadi juga menunjukan lima koper berisi sebagian data hasil temuan Pansus atas KPK. Diantaranya laporan hasil RDPU, hasil audit BPK atas laporan keuangan KPK, berkas pengaduan posko angket KPK, daftar temuan aset sitaan KPK, serta laporan hasil temuan angket.

"Sejumlah tas di depan ini, nanti akan kami sampaikan juga ke presiden," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement