Senin 18 Sep 2017 12:13 WIB

Ini Alasan Polisi Bubarkan Massa Pengepung Kantor YLBHI

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kendaraan polisi meluncur di depan kantor YLBHI untuk membubarkan massa, Senin (18/9).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Kendaraan polisi meluncur di depan kantor YLBHI untuk membubarkan massa, Senin (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut massa yang mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuam Hukum Indonesia (YLBHI), di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (17/9) malam hingga Senin (18/9) dini hari tadi belum mengantongi izin untuk aksi unjuk rasa dari kepolisian. Hal tersebut akhirnya menjadi pertimbangan polisi untuk membubarkan aksi tersebut.

"Kita bubarkan karena tidak ada izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9).

Argo mengatakan, pihak kepolisian tidak mengetahui rencana adanya puluhan massa yang akan mengepung kantor YLBHI malam tadi. Kumpulan massa itu disebutnya baru tiba di kantor YLBHI pada malam hari. "Dia kan datang mulai jam 21.00 WIB malam makanya kita bubarkan," kata Argo lagi.

Pascakericuhan di depan kantor YLBHI semalam, polisi mengamankan 22 orang dari massa yang mengepung kantor YLBHI. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Pengepungan di kantor YLBHI sendiri bermula saat massa demonstrasi mendengar isu bahwa YLBHI menggelar diskusi tentang Komunisme. Isu ini pun telah dibantah oleh salah satu panitia diskusi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, juga membantah pihaknya menggelar acara terkait pendeklarasian dan kebangkitan PKI. "Acara yang diadakan di LBH Jakarta bukanlah acara kebangkitan PKI ataupun deklarasi PKI sebagaimana yang viral di media sosial," kata Alghiffari dalam keterangannya, Senin.

Massa dilaporkan sempat mengepung gedung dan melempari batu ke arah kantor YLBHI. Terdengar pula pekik "Ganyang PKI" sebelum kericuhan terjadi. Polisi akhrinya membubarkan massa dengan menyemprotkan gas air mata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement