Ahad 17 Sep 2017 21:56 WIB

Tak Hanya Seminar PKI, Ini Catatan Kegiatan Dibubarkan Paksa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
 Soeharto dan G30S PKI
Soeharto dan G30S PKI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kegiatan seminar terkait pembahasan masalah pengungkapan sejarah tahun 1965-1966 yang diselenggarakan di gedung LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat dibubarkan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/9) kemarin karena dinilai tanpa izin. Menurut Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, pembubaran diskusi yang dilakukan oleh alat negara menunjukan bahwa Indonesia masuk dalam darurat demokrasi.

"Tidak ada negara yang mengaku demokratis, namun alat negaranya melakukan pembubaran diskusi. Indonesia sudah masuk dalam darurat demokrasi," kata Suwarjono, dalam rilis yang diterima, Ahad (17/9).

Terlebih dalam acara ini juga dilakukan pelarangan aktivitas jurnalistik oleh kepolisian. Peristiwa ini, kata dia, memperburuk sistem demokrasi di Indonesia. Upaya untuk menghalangi aktivitas jurnalistik juga melanggar hukum lantaran telah diatur dalam UU Pers. "Tidak ada urgensi yang membahayakan sehingga polisi harus melakukan blokade pada jurnalis yang akan meliput acara itu," ujar dia.

Suwarjono mengatakan, bentuk represi kebebasan berekspresi masyarakat merupakan ancaman bagi kebebasan pers dan fungsi pers, seperti diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. AJI pun menuntut kepolisian menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan berekspresi.

Dalam catatan AJI, sepanjang 2017, polisi terlibat dalam pembubaran berbagai kegiatan masyarakat di berbagai tempat. Mulai pembubaran aksi lilin untuk Basuki Tjahaja Purnama, pembubaran kegiatan bernuansa agama tertentu, serta pembubaran aksi solidaritas untuk Papua dan aksi buruh. Tindakan itu memperpanjang daftar aksi pelanggaran kebebasan berekspresi pada 2016.

Di tahun lalu, polisi juga membiarkan aksi kelompok intoleran di Bandung yang melarang aktivitas keagamaan, juga pembubaran pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta karya sutradara Rahung Nasution di berbagai tempat.

Bahkan, pembacaan naskah lokakarya penulisan naskah teater Festival Teater Jakarta pada 2015, seminar empat pilar NKRI yang akan dilaksanakan komunitas Respect and Dialogue di Tasikmalaya pada 21 Februari, dan pelaksanaan Festival Belok Kiri di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta pada 27 Februari juga dibubarkan atau dibiarkan, saat akan dibubarkan oleh kelompok intoleran.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menegaskan, aktivitas publik dalam bentuk diskusi, seminar dan semacamnya sudah diatur dalam pasal 28 F UUD 1945. Dalam pasalnya tertulis, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 14 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pun mengatur hal yang sama.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB dan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik pun demikian. "Pelarangan mengenai hal ini adalah pelanggaran pasal-pasal itu," kata Iman.

Karena itu, menurut dia, tindakan blokade dan pembubaran acara di LBH Jakarta merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ia pun menuntut agar penegakan hukum harus setara dengan menangkap pihak yang melakukan pembubaran. "Harus ada kesetaraan di muka hukum. Polisi yang melakukan blokade dan pembubaran acara di LBH Jakarta harus ditangkap," ucap Iman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement