Ahad 17 Sep 2017 18:19 WIB

KPI Terima Masukan Masyarakat dalam Menganalisis Tayangan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selalu menerima masukan dan aduan dari masyarakat terkait konten dalam sebuah tayangan di televisi. Hal itu terkait prokontra rencana penayangan film G30S/PKI pada akhir bulan ini.

"Kalau bersinggungan, itu yang akan kita analisa," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis kepada Republika.co.id, Ahad (17/9).

Ia mengatakan KPI juga mempertimbangkan analisis dari masyarakat terkait penyiaran suatu tayangan. Kendati demikian, ia mengatakan, KPI tidak bisa bertindak apabila tidak ada bukti yang melanggar undang-undang.

Saat ini, Yuliandre mengatakan belum ada aduan kepada KPI ihwal penolakan terhadap film itu. KPI belum mengetahui apakah film yang menceritakan sepenggal sejarah Indonesia itu jadi ditayangkan atau tidak.

Ia mengatakan KPI bisa merespons sebuah penyiaran setelah tayang. Ia berujar, pada prinsipnya selagi tidak melanggar etika dalam sebuah penyiaran, KPI tidak akan mempermasalahkan.

"KPI lebih ke kontennya, kita tak bisa ke objek," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan KPI tidak bisa mengimbau apabila sebuah tayangan belum terbukti melanggar etika penyiaran, seperti kekejaman atau sadistis.

"Kalau tendensi konten susah, kalau KPI tak bisa lihat friksi disiarkan," ujarnya.

Yuliandre mengatakan KPI melihat secara objektif suatu tayangan. Sementara substansi, merupakan ranahnya ahli sejarah untuk menunjukkan realitas.

Disinggung terkait kelaikan tontonan untuk anak-anak, Yuliandre mengatakan selama ini KPI memiliki jam tayang dan kode untuk anak-anak.

"Jadi diharapkan kalau ada kode itu, imbau ke orang tua dampingi program apa yang akan ditonton," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement