Ahad 17 Sep 2017 10:35 WIB

Dubes RI untuk Cina Usulkan Pengawasan Bebas Visa

Wisatawan Cina (Ilustrasi)
Foto: Google
Wisatawan Cina (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Duta Besar RI untuk Cina Soegeng Rahardjo mengusulkan adanya pengawasan kepada warga negara asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan selama 30 hari guna menghindari penyalahgunaan fasilitas tersebut. 

"Kami tidak menutup mata bahwa bebas visa kunjungan singkat ini dimanfaatkan untuk mencari kerja. Sebab itu, perlu adanya mekanisme bersifat 'win-win'. Mereka tidak memiliki peluang melakukan pelanggaran, tetapi dapat berwisata dengan aman dan nyaman," katanya di Beijing, Ahad (17/9). 

Dalam kunjungan pimpinan dan anggota Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, Dubes dicecar pertanyaan mengenai bebas visa yang dimanfaatkan oleh warga Cina untuk bekerja secara ilegal di Indonesia. Baru-baru ini, pertanyaan senada juga dilontarkan para calon perwira tinggi Polri yang sedang mengikuti program Kuliah Kerja Luar Negeri di China.

Wisatawan asal China yang bekerja secara ilegal itu memasuki wilayah Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari. "Agar bebas visa kunjungan singkat berjalan dengan baik, maka wisatawan yang hendak ke Indonesia harus dikoordinir oleh biro travel yang terakreditasi oleh pemerintah China," kata Dubes didampingi Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Beijing Tato J Hidayawan.

Biro travel tersebut, Soegeng mengatakan, tujuh hari sebelum memberangkatkan wisatawan harus menyetorkan salinan paspor mereka kepada kantor Atase Imigrasi di Kedutaan Besar RI di Beijing atau beberapa Konsulat Jenderal RI di wilayah daratan Tiongkok, Hong Kong, dan Makau. Kemudian, Atase Imigrasi atau KJRI melaporkan nama-nama wisatawan asing tersebut ke kantor Imigrasi di bandar-bandar udara atau pelabuhan. 

"Selama berada di Indonesia, biro travel di Indonesia harus bertanggung jawab penuh terhadap para wisatawan. Dengan demikian, apabila terjadi masalah dengan turis Cina, maka dengan mudah dan cepat dapat menggordinasikannya dengan biro travel di China," katanya menambahkan.

Menurut dia, penanganan biro travel bukan untuk memonopoli usaha, melainkan untuk memudahkan pengawasan dan penanganan masalah.  "Jadi, ada kesesuan data wisatawan, mulai dari jumlah orang hingga lamanya tinggal di Indonesia. Baik pihak travel maupun kantor Imigrasi, tentu akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan mengatasi berbagai masalah yang terjadi menimpa turis," ujar Soegeng.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan singkat kepada warga dari 169 negara, termasuk Cina, untuk mendapatkan kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak-banyaknya. Tahun lalu, sebanyak 1,46 juta wisman dari Cina telah mengunjungi beberapa objek wisata di Indonesia, khususnya Bali.Pada tahun ini, Kementerian Pariwisata RI menargetkan kunjungan 2,5 juta wisman dari Cina.

Di Cina sendiri, tercatat 120 juta jiwa warganya melakukan kunjungan wisata ke berbagai belahan dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, China menduduki peringkat tertinggi sebagai negara yang berkontribusi mengirimkan wisatawannya ke Indonesia.

Kontribusi China menggeser Australia, Malaysia, dan Jepang yang selama beberapa tahun sebelumnya mendominasi kunjungan wisman ke Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement