REPUBLIKA.CO.ID, SANGIHE -- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Feliks Gaghaube menyatakan pemerintah saat ini melarang nelayan menangkap ikan hiu yang dilindungi. "Kami sudah memberikan sosialisasi kepada semua nelayan yang ada di Sangihe untuk tidak menangkap ikan hiu," kata Feliks Gaghaube di Tahuna, Sabtu (16/9).
Menurut dia penangkapan ikan hiu di wilayah Kabupaten Sangihe sebelumnya sering dilakukan oleh para nelayan karena dagingnya sangat diminati warga setempat. "Daging ikan hiu sangat diminati oleh warga sehingga banyak nelayan yang memburu ikan hiu," kata dia.
Namun dengan terbitnya larangan pemerintah aktifitas nelayan untuk menangkap ikan hiu sudah terus berkurang.
Dia mengatakan, ikan hiu yang dilindungi seperti jenis Martil biasanya berada di kedalaman 70 sampai 80 meter.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang mencapai kedalaman tertentu agar hiu Martil tidak tertangkap," kata dia.
Dia juga menghimbau kepada nelayan bila ada hiu yang dengan sengaja tertangkap agar segera dilepas kembali di laut. "Kami juga memberikan himbauan kepada nelayan untuk melepas kembali ikan hiu bila tidak sengaja tertangkap," kata dia.