REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka suap anggota DPRD Kota Banjarmasin. Penahanan ini terkait kasus persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar. "KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/9) malam.
Untuk dua tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih Muslih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih Trensis ditahan Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Andi Effendi ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/9), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 48 juta. "Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
KPK menduga ada penerimaan-penerimaan lain terkait pembahasan Raperda tersebut untuk perusahaan-perusahaan daerah lainnya. "Selain itu, juga ada penerimaan yang disalurkan ke pihak lain yang nanti pasti akan didalami pada saat penyidikan," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Antara lain, di ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.