Jumat 15 Sep 2017 21:57 WIB

Produksi Kotak Suara Ditunda

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kotak suara transparan sudah disepakati tidak akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2018. KPU memastikan produksi kotak suara transparan akan ditunda hingga tahun depan.

"Kami sudah sepakat bahwa kotak suara transparan belum akan digunakan pada Pilkada tahun depan.  Kotak suara transparan resmi digunakan untuk Pemilu Serentak 2019," ujar Pramono kepada Republika di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Kesepakatan itu, katanya, diambil dengan pertimbangan semakin sempitnya waktu persiapan teknis produksi kotak suara. Sementara itu, tahapan Pilkada Serentak 2018 sudah bergulir.

"Jadi belum memungkinkan untuk kita menyusun spesifikasi harga, memastikan kemampuan produsen untuk memproduksi kotak suara dan sebagainya jika akan digunakan tahun depan," lanjut Pramono.

Dalam kesepakatan sebelumnya, KPU menjadwalkan penggunaan kotak suara transparan untuk Pilkada Serentak 2018. Berdasarkan jadwal itu, produksi kotak suara transparan mulai bisa dilakukan pada akhir tahun ini.

KPU  juga mewacanakan produksi kotak suara transparan boleh dilakukan oleh daerah penyelenggara Pilkada. Produksi dapat menggunakan anggaran Pilkada yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dengan adanya kesepakatan baru ini, KPU memastikan produksi kotak suara akan dilakukan pada 2018. Untuk mematangkan rencana ini, KPU akan bertemu dengan sejumlah produsen kotak suara transparan.

Sebelumnya,  Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan jumlah total kebutuhan kotak suara untuk Pemilu Serentak 2019 mencapai tiga juta kotak suara. Saat ini, KPU masih memiliki 1,8 juta kotak suara yang masih dapat digunakan kembali.

Arief menuturkan, jumlah 1,8 juta unit kotak suara tersebut dihitung berdasarkan pada jumlah yang digunakan saat Pemilu 2014 lalu. "Nanti perlu kita cek lagi kondisi dan ketersediaan ini. Sebanyak 1,8 juta kotak suara itu berbahan kaleng," ungkap Arief.

Dia melanjutkan, kebutuhan kotak suara pada Pemilu 2019 diasumsikan sebanyak tiga juta unit. "Kita mau hitung asumsi kebutuhannya sekitar tiga juta," tutur Arief.

Dengan kondisi kotak suara yang masih tersedia, KPU berkomitmen akan menghemat separuh kebutuhan logistik Pemilu 2019. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan dalam rapat pleno KPU pada Senin (31/7).

Arief menjelaskan jika pihaknya sepakat bahwa kotak suara yang masih bisa dipakai akan kembali digunakan. Sementara itu, kotak suara yang tidak lagi bisa dipai akan diganti berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu. "Jadi bukan kami tidak menjalankan ketentuan UU atau bukannya kita mengabaikan. Kami menjalankan dengan prinsip efektif dan efisien," tegas Arief. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement