Jumat 15 Sep 2017 19:11 WIB

Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Banjarmasin

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Dirut PDAM Banjarmasin Muslih dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Foto: Republika/Prayogi
Dirut PDAM Banjarmasin Muslih dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin. Suap ini terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.

Alexander menjelaskan, kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja dilakukan penyidik KPK. Pada 11 September, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih meminta kepada perusahaan rekanan PDAM, PT Chindra Santi Pratama, untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta. Selain itu dia juga meminta agar uang tersebut diserahkan kepada anak buahnya, yakni Trensis selaku manajer keuangan PDAM Bandarmasih.

"Pada 12 Septembernya, uang sebesar Rp 150 juta diserahkan kepada T (Trensis) yang kemudian disimpan oleh T di brankasnya," papar Alexander di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Kemudian pada 14 September pagi hari, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari brankas tersebut. Ia juga meminta uang kepada Trensis senilai Rp 5 juta untuk dirinya sendiri. Uang ini sebagai pengganti uang suap yang telah diberikan kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali.

Pada sekitar pukul 11.00 WITA, 14 September lalu, Trensis kemudian memberikan uang kepada Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi sebesar Rp 45 juta di kantor DPRD Kota Banjarmasin. Lalu pada siang harinya, Andi Effendi menemui Trensis di kantor PDAM Bandarmasih untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta.

Masih pada hari yang sama, pada pukul 18.50 WITA, tim KPK mengamankan Trensis di kantor PDAM tersebut. Selain itu, tim juga mengamankan uang yang tersisa di brankas, yakni Rp 30,8 juta. Di kantor itu, tim KPK juga mengamankan Muslih dari kantor PDAM dan langsung dibawa ke Polda Kalimantan Selatan untuk diperiksa.

Pada saat yang sama, seorang anggota DPRD Kota Banjarmasin, AR, turut diamankan saat berada di rumahnya di Banjarmasin. Tim kemudian bergerak ke rumah Andi Effendi di Banjarmasin. Pada jam setengah sebelas malamnya, Andi juga dibawa ke Polda Kalsel.

Setelah, itu tim KPK bergerak ke kediaman Iwan Rusmali. Di jam setengah satu malam, Jumat 15 September dini hari, Iwan dibawa ke Polda Kalsel. Setelah pemeriksaan di Polda Kalse, KPK menerbangkan empat orang, Iwan, Andi, Muslih dan Trensis pada pukul 12.00 WITA, Jumat (15/9), untuk diperiksa di kantor KPK, Jakarta.

"Tim mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di dua rekening BCA miliki AE (Andi Effendi)," ujar Alexander.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement