Jumat 15 Sep 2017 17:26 WIB

Mantan Sekjen Kemendagri: Proyek KTP-El Sangat Tertutup

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/12).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengatakan proyek pengadaan KTP-el terlihat tertutup lantaran komunikasi di Kemendagri terkait proyek tersebut terkadang hanya antara mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Proyek KTP-el ini sangat tertutup. Terkadang Irman langsung sama Gamawan. Irman ini kantornya di Kalibata. Tapi sehari-hari di Merdeka Utara. Ada yang bilang di ruang TU menteri, ruang tunggu menteri. Ajudannya tahu," kata dia saat memberi kesaksian di persidangan kasus KTP-el di PN Tipikor Jakarta, Jumat (15/9).

Menurut Diah, dirjen dukcapil saat itu, Irman, yang kini telah menjadi terpidana dengan hukuman penjara 7 tahun, pun tidak memiliki tanggungjawab kepada Sekjen Kemendagri atas proyek yang ada di direktoratnya. Diah mengaku mengetahui ada proyek pengadaan KTP-el saat itu tapi ia tahu karena pengadaan tersebut ada di dalam anggaran Kemendagri.

"(Dirjen) tidak punya tanggung jawab langsung kepada sekjen. Tanggung jawabnya langsung ke menteri. Mungkin dia pernah cerita tapi saya lupa," kata dia terkait apakah Irman pernah mengontak Diah soal proyek pengadaan KTP-el.

Namun, dalam persidangan Diah merasa bahwa mantan Dirjen Kemendagri Irman ingin melindungi seseorang dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP-el ini dengan menyeret dirinya. "Feeling saya, Irman mau menyelamatkan orang tapi dengan menyeret saya," kata Diah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement