Jumat 15 Sep 2017 15:16 WIB

KAMMI Minta Pemerintah Pecat Anas Saidi dari UKP-PIP

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Teguh Firmansyah
kammi
Foto: istimewa
kammi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (PP KAMMI) meminta pemerintah untuk menindak tegas deputi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Anas Saidi, terkait pernyataan yang dinilai menyimpang. Statemen Anas dianggap tak sesuai dengan nilai Pancasila.

Sebelumnya, dalam sesi wawancaranya setelah acara Simposium Nasional Pemuda Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (30/08), Anas Saidi mengatakan, "Orang Atheis itu boleh, laa ikrooha fiddien (tidak ada paksaan di dalam agama). Tuhan saja tidak memaksa, yang tidak boleh ketika mereka memprovokasikan anti-agama."

Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rakhman menilai pernyataan yang disampaikan Anas Saidi sangat disayangkan. Karena pria yang menjabat deputi UKP PIP justru bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.

"Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki cukup kapasitas di UKP PIP, Karena pernyataannya justru bertolak belakang dengan nilai nilai luhur pancasila" ujar dia dalam keterangan pers, Jumat (15/9).

Ia menilai, apa yang dikatakan Anas Saidi tentang Atheis dan Murtad boleh, merupakan kedangkalan berpikir dari nilai penting yang terkandung dalam Pancasila yakni sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa.

Ketua Advokasi Kebijakan Publik PP KAMMI, Bayu Anggara menambahkan, perkataan dari Deputi UKP PIP tersebut harus mendapat respons cepat dari pemerintah. "Pemerintah segera bertindak tegas kepada Anas Saidi, ini tindakan menghina ideologi negara."

Bayu juga menyampaikan ajakan Pengurus Pusat KAMMI mengajak seluruh umat beragama di Indonesia untuk menuntut permintaan maaf langsung dari Anas Saidi dan tidak mengulangi ucapan yang menyinggung keyakinan umat beragama dan menghina ideologi negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement