REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Noeloek berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat PCC dan menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif. Dia melontarkan harapan itu berkaitan dengan rasa prihatinnya akibat banyaknya korban berusia muda dari obat tersebut.
"Obat-obatan terlarang dan zat adiktif sangat membahayakan dan merugikan remaja sebagai asset masa depan bangsa. Maka, jika ini terbukti zat psikotropika, Kemenkes mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap NAPZA yang mengganggu kesehatan. Kami juga berharap agar BNN menginvestigasi secepatnya," kata Nila dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (15/9).
Penyalahgunaan obat PCC, atau paracetamol, caffeine, corisoprodol, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kelainan kejiwaan yang terjadi pada puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa (12/9) malam hingga Kamis (14/9). Pil PCC itu juga dioplos bersama dua jenis obat yakni Somadril dan Tramadol.
Ketika mendengar kabar tersebut, Nila langsung mengonfirmasi kejadian itu kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra Asrum Tombili. Hingga Jumat, kepolisian mengumumkan korban bertambah menjadi 66 orang. Angka ini bertambah dibandingkan satu hari sebelumnya.
Data dari Dinkes Sultra menunjukkan, hingga 14 September 2017 pukul 14.00 WIB, terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga rumah sakit (RS). Jika diperinci, ada 46 orang di RS Jiwa Kendari, sembilang orang di RS Kota Kendari, dan lima orang di RS Provinsi Bahteramas. Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan tiga orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari.
"Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi. Sebagian datang dalam kondisi delirium setelah menggunakan obat berbentuk tablet berwarna putih bertulisan PCC dengan kandungan obat belum diketahui," kata Nila.
Menurut Nila, sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Napza, melalui upaya promotif, preventif, terapi, dan rehabilitasi. Regulasi yang mengatur antara lain Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika, UU No. 44/2009 tentang RS, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Permenkes No. 41/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangkap sembilan orang pengedar obat Paracetamol Cafein Carisoprodo atau PCC. Sembilan orang ini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.