REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangkap sembilan orang pengedar obat Paracetamol Cafein Carisoprodo atau PCC. Sembilan orang ini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfrimasi di Jakarta, Jumat (15/9).
Menurut dia, akibat ulah sembilan tersangka ini, satu orang anak yang masih duduk di sekolah dasar harus kehilangan nyawanya. Puluhan korban lainnya masih menjalani penanganan akibat mengkonsumsi obat PCC.
Sembilan orang tersangka ini diamankan disejumlah polres di Sultra. Dua orang tersangka diamankan di Polda Sultra, empat orang tersangka di Polres Kendari, dua tersangka di Polres Kolaka dan dua tersangka lainnya di Polres Konawe.
"Dua tersangka di Polda Sultra, 4 empat di Polres Kendari, dua di Pilres Kolaka dan dua lagi di Polres Konawe," ujarnya.
Mereka yang mengedarkan obat ini terdiri dari pelbagai profesi, mulai dari ibu rumah tangga biasa, asisten apoteker hingga seorang apoteker. Mereka tetap menjualnya meskipun tahu obat bertuliskan PCC ini tergolong obat keras dan harus dengan resep dokter untuk menebusnya.
Penyalahgunaan obat PCC, atau paracetamol, caffeine, corisoprodol, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kelainan kejiwaan yang terjadi pada puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa (12/9) malam hingga Kamis (14/9). Pil PCC itu juga dioplos bersama dua jenis obat yakni Somadril dan Tramadol.
Penyalahgunaan obat itu telah mengakibatkan 64 remaja, satu orang di antaranya meninggal, menjadi korban.