Jumat 15 Sep 2017 09:37 WIB

BPOM Diminta Lebih Intensif Awasi Peredaran Obat

Seorang pasien terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari dalam kondisi tak sadarkan diri usai mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9).
Foto: Antara/Jojon
Seorang pasien terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari dalam kondisi tak sadarkan diri usai mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih mengawasi peredaran obat-obatan seperti somadril, tramadol dan paracetamol cafein carisprodol (PCC) yang menyebabkan adanya korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kejadian penyalahgunaan obat ini sudah terlalu banyak sehingga perlu benar-benar intensif melakukan pengawasannya," kata anggota BPKN Rizal E Halim di Depok, Jumat (15/9).

Rizal menyatakan hal tersebut terkait dengan adanya puluhan remaja di Kendari harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga mengonsumsi obat-obat keras seperti PCC, tramadol dan somadril. "Kasus seperti ini sudah terlalu banyak terjadi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia," tegasnya.

Menurut dia, fungsi pengawasan peredaran obat dan makanan harus dijadikan perhatian serius BPOM, karena dampaknya bisa merusak (damage) bahkan menghilangkan nyawa konsumen dan masyarakat luas. Dikatakannya permasalahan lainnya belum lagi peredaran obat palsu dan juga obat yang telah kedaluwarsa.

"Keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, apalagi menyangkut masalah nyawa manusia," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap delapan pengedar obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana mengatakan semua tersangka berjenis kelamin perempuan.

"Dua dari depapan orang tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotik di Kendari," katanya.

Polisi juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil somadril dan tramadol. Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement