Jumat 15 Sep 2017 09:22 WIB

Kejati Sumut Segera Bidik Kasus Siswa ‘Siluman’

Pendaftar mengamati Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pendaftar mengamati Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera membidik kasus penerimaan siswa secara "siluman" di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan yang tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan penerimaan siswa di dua sekolah menengah negeri itu dilakukan secara ilegal, atau bertentangan dengan jalur PPDB Online yang telah ditentukan pemerintah. 

Karena itu, dia mengatakan, hal ini merupakan tugas Kejati Sumut untuk melakukan pengusutan panyebab adanya murid yang dianggap muncul secara misterius di sekolah tersebut. "Bahkan, dalam memasukkan murid secara gelap itu, para orang tua siswa diduga memberikan imbalan berupa uang senilai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta kepada sekolah tersebut," ujar Sumanggar di Medan, Jumat (15/9).

Ia mengatakan, praktik tidak terpuji yang dilakukan kedua Sekolah Menengah Atas (SMA) itu, jelas bertentangan dengan ketentuan hukuman, karena telah melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan tersebut. Praktik pungli atau memberikan uang sogok di sekolah tersebut, tidak hanya meresahkan orang tua siswa, tetapi juga telah merugikan negara, dan merusak nama baik pendidikan yang sedang dibangun Pemerintah.

"Kejati Sumut meminta kepada para orang tua siswa yang mengetahui penyimpangan, dalam penerimaan siswa, segera melaporkan kasus tersebut kepada institusi hukum itu, untukan dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) yang telah membongkar adanya permainan, dalam penerimaan siswa itu, segera melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sumut.  Ombudsman Perwakilan Sumut itu tidak hanya melaporkan kasus pelanggaran penerimaan siswa tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, tetapi juga ke Kejati Sumut.

"Dengan adanya laporan tersebut, pihak Kejati Sumut segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 dan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Medan, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk diperiksa," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumut menemukan adanya siswa "siluman" atau masuk secara ilegal di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, tanpa melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan menerima siswa "gelap" tersebut, diduga sebanyak 180 siswa, dan SMA Negeri 13 sebanyak 72 siswa tanpa jalur PPDB Online.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement