REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, limatersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017 ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
Untuk OK Arya Zulkarnain ditahan di Polres Jakarta Timur, kemudianSujendi Tarsono ditahan di Gedung KPK C1. "Untuk Helman Herdady di Rutan Salemba, Maringan Situmorang di Rutan Cipinan dan Syaiful Azhar di Polres Metro Jakpus," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
KPK menetapkan lima orang tersangka dalamkasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Mereka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsono (STR)swasta dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK jugamengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OKterkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Terdapat 3 proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek tersebut disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Sementara satu proyek lainnya adalahbetonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.