REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Tamasya Al Maidah mengklarifikasi penangkapan aktivis Asma Dewi oleh Polri. Menurut dia, Asma Dewi yang juga sebagai anggota Tamasya Al-Maidah adalah korban rezim represif.
Ketua Presidium, Ansufri Idrus Sambo berkata, pihaknya akan mengawal proses hukum Asma Dewi. Selain memberikan bantuan hukum, Tamasya Al-Maidah juga memberikan dukungan mental dan materi kepada keluarga Asma Dewi. Apalagi mekanisme penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Asma Dewi sangat represif.
"Kami mengecam cara penangkapan yang dilakukan oleh polisi terkesan sangat represif. Seperti menghadapi penjahat yang sangat berbahaya. Ini menyebabkan keluarga Bu Asma trauma," ucap Idrus Sambo saat memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Kemudian, Idrus Sambo juga meminta kepada kepolisian untuk menangguhkan penahanan Asma Dewi. Idrus Sambo beralasan, karena yang bersangkutan adalah seorang ibu rumah tangga biasa. Pihaknya menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) menegaskan, dua kleinnya Jasriadi dan Asma Dewi tidak terlibat dengan sindikar penyebar kebencian, Saracen. Bahkan kedua kliennya tersebut diperiksa pihak kepolisan bukan mengenai Saracen.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Bang Japar, Irfan Iskandar, saat jumpa pers dengan media di kantornya, Rabu (13/9) malam WIB. "Jasriyadi ditetapkan sebagai tersangka bukan karena Saracen dan tidak ada hubungannya dengan Saracen. Maka saya harap media juga tidak memberitakannya demikian," tegas Iskandar.