REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior PDIP yang pernah menjadi terpidana tiga tahun dalam kasus suap proyek pembangkit listrik (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2003, Emir Moeis, mengajukan uji materil terhadap ketentuan Pasal 162 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (14/9). Aturan itu memungkinkan keterangan saksi dibacakan ketika saksi tersebut tidak hadir karena ada halangan yang sah.
Emir meminta Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Dia yakin Yusril profesional dan punya argumentasi hukum yang kuat dalam menguji Pasal 162 KUHAP itu terhadap UUD 45.
Yusril mengatakan Pasal 164 itu tidak menjamin adanya due process of law serta mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Padahal, KUHAP juga mengatur baik jaksa, pesanehat hukum, terdakwa dan hakim diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi.
Keterangan saksi yang bertentangan dengan saksi lain, bahkan bisa dikonfrontir di hadapan sidang. Hal itu tidak dapat dilakukan terhadap saksi sebagaimana diatur oleh Pasal 162 KUHAP. "Saksi seperti itu bisa saja berbohong tanpa dapat dikonfrontir dengan saksi lain," kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (14/9).
Menurut Yusril, bisa saja Jaksa sengaja tidak menghadirkan saksi di bawah sumpah agar untuk menjerat terdakwa. Dalam perkara Dahlan Iskan di PN Tipikor Surabaya, menurut Yusril, hal itu juga terjadi. Saksi kunci tidak pernah dihadirkan jaksa dengan alasan sakit.
Keterangan saksi itulah yang menjerumuskan Dahlan Iskan. Kini, Dahlan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. "Dengan kemajuan teknologi sekarang, Pasal 162 KUHAP itu sebenarnya sudah harus dihapuskan. KUHAP dibuat pada 1980 ketika peralatan teleconfrence belum ada. Sekarang fasilitas teleconfrence sangat murah. Setiap saksi yang jauh tempat tinggalnya dapat didengar kesaksiannya melalui teleconfrence. KUHAP kita sudah ketinggalan zaman," tambah dia.
Yusril mengatakan jika uji materil ini dikabulkan maka Emir akan mengajukan PK atas perkaranya. Perkara Emir ini, menurut Yusril, bisa melebar ke mana-mana. "Emir adalah politikus senior dan pimpinan Komisi Energi di DPR. Kasus suap tahun 2003 itu, jika diusut lebih jauh, ibarat air, bisa mengalir sampai jauh," kata Yusril.
Emir merasa dia punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian Pasal 162 KUHAP itu. Sebab, dia merasa diperlakukan sewenang-wenang ketika dirinya diadili.
Tidak ada saksi dan alat bukti yang memberatkan Emil dalam persidangan, kecuali kesaksian satu orang yang tidak hadir di sidang, namun jaksa KPK membacakan kesaksiannya di bawah sumpah.
Orang itu bernama Pirooz Mohammad Sharafi, warga negara AS keturunan Iran. Pirooz ini diperiksa sebagai saksi di Markas FBI di Washington DC.
Dia mengucapkan sumpah menurut agama Kristen. Padahal, sepengetahuan Emir, dia beragama Islam aliran Syiah.
Keterangan Pirooz dan beberapa lembar fotokopi, menurut Emir, dijadikan sebagai alat bukti menghukum dia tiga tahun penjara.
Pasal 162 KUHAP itu mengatur tentang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika saksi itu meninggal dunia, sakit, jauh tempat tinggalnya atau karena kepentingan negara tidak bisa hadir di persidangan, maka keterangannya cukup dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan di bawah sumpah yang dibacakan itu sama nilainya dengan keterangan saksi yang disumpah dan hadir di persidangan.