REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resor Bengkayang menggagalkan penyelundupan ikan beku ilegal dari Malaysia. Ikan tersebut melewati perbatasan Jagoi Babang (Kalbar) dan Malaysia. "Digagalkannya penyelundupan berbagai jenis ikan beku tersebut pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Sanggau Ledo, Dusun Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang," kata Kepala Sub Bidang Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Syafiyudin, di Pontianak, Kamis (14/9).
Ia menjelaskan, terungkapnya penyelundupan itu saat anggota Polres Bengkayang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Sanggau Ledo. "Begitu melihat, ada mobil yang mencurigai, anggota patroli langsung memberhentikan laju mobil itu, dan ternyata mobil itu sedang membawa barang-barang ilegal," katanya.
Dalam penangkapan itu, diamankan, sopir berinisial Ng (36), dan kernet San (22) yang keduanya warga Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara. "Dari hasil pemeriksaan sementara ikan-ikan beku asal Malaysia tersebut, akan dijual kepada Wid salah seorang warga Kota Pontianak juga," ungkap Cucu.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi KB 1521 HN, 84 kotak ikan asin sarden beku, 16 karung ikan tongkol hitam beku. Ikan-ikan tersebut sudah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ia menambahkan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen.