Rabu 13 Sep 2017 22:11 WIB

PN Padang Vonis Kurir Sabu 20 Tahun Penjara

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat, memvonis Budi Legimin (32), kurir sabu-sabu, dengan hukuman selama 20 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sihol Boang di Padang, Rabu (13/9).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar, subsider enam bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim itu terbilang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Suroto, yang pada sidang sebelumnya juga menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 3 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putusan hakim disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program negara dalam pemberantasan narkoba. Dari amar putusan hakim diketahui perbuatan yang menjerat terdakwa ke kursi pesakitan itu berawal pada 6 Maret 2017. Saat itu, Budi Legimin berada di depan Apotik Sari, Jalan M H Tamrin, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Saat itu, terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu seberat 391,19 gram kepada seseorang. Barang haram tersebut diakui terdakwa milik rekannya bernama Zulkifli. Ketika berhasil mengantarakan barang haram terdakwa akan menerima upah dari Zulkifli. Namun, malang bagi terdakwa, ia ditangkap oleh polisi sebelum barang tersebut sampai pemesan yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement