Rabu 13 Sep 2017 20:08 WIB

Penghina Ibu Negara di Instagram Menyesali Perbuatannya

Tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Iriana Joko Widodo berinisial DI dibawa petugas di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Iriana Joko Widodo berinisial DI dibawa petugas di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaku penghina ibu negara berinisial DI, mengakui menyesali perbuatannya karena telah mengunggah foto hinaan terhadap ibu negara, Iriana Joko Widodo, dalam akun media sosial Instagram.

"Nama saya DI saya pemilik akun warga biasa yang telah membuat gaduh Indonesia dan saya dengan rasa sangat menyesal telah membuat mem-posting hal tersebut dan telah membuat rakyat Indonesia marah," ujarnya DI di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/9).

Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Presiden Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo atas unggahan hinaan tersebut melalui akun @warga_biasa. "Dan saya mau mohon maaf untuk hal tersebut dan saya menyesal. Mohon maaf untuk seluruh rakyat Indonesia yang merasa tersakiti hatinya dikarenakan postingan saya. Dan saya sampaikan pribadi untuk memohon maaf kepada Presiden dan ibu negara," kata dia.

Sebelumnya, DI ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKBP Yoris M. Maulana di kediamannya Jalan Jepang, Kota Palembang pada Senin (11/9). Alasan dibawanya tersangka ke Mapolrestabes Bandung karena polisi menerima laporan secara langsung dari masyarakat Bandung yang mengeluhkan adanya unggahan ujaran kebencian.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Yoris M. Maulana mengatakan meski pelaku telah meminta maaf, proses hukum tetap dilanjutkan. "Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kata dia.

Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf E UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement