Rabu 13 Sep 2017 10:37 WIB

Polda Tunggu Perintah Gubernur Soal Kewajiban Miliki Garasi

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
 Petugas Dishub DKI Jakarta bersiap menderek mobil yang menyalahi aturan parkir di bahu jalan kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (25/10). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Dishub DKI Jakarta bersiap menderek mobil yang menyalahi aturan parkir di bahu jalan kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (25/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan Polda Metro Jaya hanya tinggal menunggu perintah dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terkait pelaksanaan penerapan peraturan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

"Saya belum tahu (kapan dilaksanakannya) nanti Pak Gubernur. Nanti kita akan diskusikan secara bertahap ya, ini kan lagi sosialisasi," ujar Suntana di Balai Kota, Rabu (13/9).

Suntana kemudian mengatakan sangat memungkinkan jika garasi dijadikan salah satu syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik mobil di Jakarta. Sebab hal tersebut juga dilakukan di negara-negara tertentu seperti Jepang.

"Sangat memungkinkan karena kita kan juga belajar di daerah-daerah, di negara-negara tertentu ya, kayak di Jepang, di tempat-tempat lain itu, orang kalau mau beli itu, menunjukkan lahan parkir," ujar Suntana di Balai Kota, Rabu (13/9).

Suntana dan pihak Polda Metro Jaya akan mendukung peraturan pemilik mobil harus memiliki garasi. Hal ini dipandang Suntana untuk ketertiban transportasi di Jakarta. "Sangat bagus dan polisi pasti akan melakukan back up yang sepenuhnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan melibatkan TNI dan Polri dalam menertibkan mobil tak bergarasi. Penertiban mobil tak bergarasi ini mengacu pada Perda No.5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi.

Perda No.5 Tahun 2014 Pasal 140 ayat 1 yakni, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Sedangkan,pasal 140 ayat 2menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

"Begini dalam setiap kali kita melakukan penertiban kita bekerjasama dengan TNI, Polri tapikhusus penindakan di permukiman-permukiman kita juga tidak langsung serta merta derek, kita tetep kordinasi dengan RT RW setempat," kata Andri di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Selasa (12/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement