REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan melibatkan TNI dan Polri dalam menertibkan mobil tak bergarasi. Penertiban mobil tak bergarasi ini mengacu pada Perda No.5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi.
Perda No 5 Tahun 2014 Pasal 140 ayat 1 yakni, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Sedangkan, pasal 140 ayat 2 menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
"Begini dalam setiap kali kita melakukan penertiban kita bekerjasama dengan TNI, Polri tapi khusus penindakan di permukiman-permukiman kita juga tidak langsung serta merta derek, kita tetep kordinasi dengan RT RW setempat," kata Andri di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Selasa (12/9).
Andri yakin penertiban tersebut tidak akan diprotes oleh pengelola perumahan. "Ya, malah justru kalo seumpama tidak dilakukan penertiban malah dikomplain. Faktanya banyak yang komplain karena pas pertama gue tampil aja 'pak di situ pak, pak di sini' gitu semua," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi ayat 1 sampai 5 sudah menjelaskan rinci bahwa orang yang membeli kendaraan bermotor harus ada pernyataan surat kepemilikan garasi dari RT, RW, dan Kelurahan.
"Misal Djarot mau beli mobil akan ada pernyataan bahwa Djarot memang punya garasi untuk satu mobil makanya Djarot dapat STNK punya satu mobil yang boleh," ujar Djarot di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (8/9).