Selasa 12 Sep 2017 16:08 WIB

Pengamat: Setnov Bisa Dipanggil Paksa Jika Terus Menghindar

Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pengamat hukum Koswara Purwasasmita mengatakan,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto jika mangkir pemeriksaan terkait dugaan korupsi KTP-elektronik.

"KPK harus berani memanggil paksa tersangka, apabila beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tidak jelas," kata Dosen STKIP Setia Budhi Rangkasbitung Kabupaten Lebak,Banten itu, Selasa (12/9).

Pemeriksaan Setnov rencananya dilakukan, Senin (11/9), terkait dugaan korupsi e-KTP. Namun, tersangka tak hadir dengan alasan "sakit".

Selama ini, kasus Setnov menjadikan fokus perhatian masyarakat luas,terlebih tersangka pejabat negara sebagai Ketua DPR. Karena itu, Setnov harus memberikan contoh atau ketauladan kepada masyarakat mengikuti pemeriksaan dugaan korupsi KTP-el.

"Kami berharap pejabat negara itu bisa memberikan contoh baik untuk penegakan supremasi hukum dan tidak mangkir menjalani pemeriksaan sebagai bentuk demokrasi," kata Koswara Purwasasmita.

Menurut dia, dalam revolusi mental tentu pejabat negara atau penguasa harus menaati penegakan supremasi hukum sebagai pencerminan warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum. Sebab, di Indonesia sebagai negara hukum tentu harus dipatuhi penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Kami minta Setnov patuh terhadap penegakan hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu," katanya.

Koswara juga mengatakan, sebaiknya Setnov mundur dari jabatan Ketua DPR RI setelah ditetapkan tersangka.

Pemunduran jabatan itu sebagai bentuk seorang jiwa kenegarawan untuk mendukung penegakan supremasi hukum, karena negara Indonesia merupakan negara yang berpedoman Pancasila.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement