Senin 11 Sep 2017 22:45 WIB

Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum seumur hidup lima kurir yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,097 kilogram asal Malaysia.

Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Senin (11/9), dalam amar putusannya menyebutkan, kelima kurir narkoba itu, yakni Jamasri, Yanto, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen membawa sabu atas perintah seorang narapidana (napi) bernama Ayau yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Para kurir tersebut sengaja membawa narkoba yang sangat membahayakan kesehatan itu ke wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kemudian, kurir narkoba itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hakim menyebutkan, peristiwa penangkapan terdakwa yang membawa narkoba itu terjadi pada 12 Januari 2017. Saat itu, dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, yakni Yanto dan Jamasri, di depan kompleks Masjid Raya Medan.

Kedua pengedar narkoba itu diringkus BNN ketika sedang menjalankan bisnis sabu dengan konsumen.

Petugas selanjutnya mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dan menangkap tiga kurir lagi, yakni David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen di Hotel Antares, Medan.

Usai pembacaan vonis tersebut oleh Majelis Hakim PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan M Sikumbang dan kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya, Amri, menyatakan banding.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement